Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010 menetapkan tiga kebijakan dasar pengembangan perguruan tinggi, yaitu nation’s competitiveness, autonomy, dan organizational health. Lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kompetensi tinggi sehingga dapat memenangkan persaingan dengan lulusan perguruan tinggi lain, khususnya dari luar negeri. Kemandirian merupakan pendekatan terbaik untuk pengelolaan manajemen perguruan tinggi yang sangat kompleks. Kesehatan organisasi diwujudkan untuk mengembangkan kebebasan akademik, inovasi, kreativitas, dan knowledge sharing. Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan sarana untuk mendorong terwujudnya tiga kebijakan di atas.
Kebijakan SPMI
Kebijakan edited Inti dari kebijakan Perguruan Tinggi adalah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pihak yang berkepentingan dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi membuat sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang didalamnya terdapat kebijakan SPMI. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi dibuat untuk memberi gambaran sistem manajemen mutu yang diterapkan di Perguruan Tinggi.
Untuk mengimplimentasikan kebijakan SPMI, Perguruan Tinggi membuat aturan atau prosedur dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pihak yang berkepentingan serta untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggi yang terdiri pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Aturan dan prosedur tersebut tertuang dalam manual SPMI Perguruan Tinggi. Manual SPMI dibuat untuk mengakomodasi proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar yang dipersyarakatkan oleh sistem penjaminan mutu eksternal terutama akreditasi BAN-PT dan standar internasional.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Perguruan Tinggi disusun untuk memenuhi persyaratan penjaminan mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SNPT Perguruan Tinggi berisi indikator standar yang harus dicapai terkait pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Jika belum tercapai, Perguruan Tinggi harus membuat perencanaan sehingga indikator standar yang dibuat bisa tercapai.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Perguruan Tinggi disusun untuk memenuhi persyaratan penjaminan mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SNPT Perguruan Tinggi berisi indikator standar yang harus dicapai terkait pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Jika belum tercapai, Perguruan Tinggi harus membuat perencanaan sehingga indikator standar yang dibuat bisa tercapai.
Toggle ContentLegalitas pada suatu perguruan tinggi merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perguruan tinggi harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perguruan tinggi tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
