![]()
Unit penjamin mutu universitas (UPM) adalah unit yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi di universitas. Penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk memenuhi atau melampaui standar mutu yang telah ditetapkan.
Tugas UPM meliputi:
- Merumuskan kebijakan mutu pendidikan tinggi di universitas.
- Merumuskan dan mengembangkan standar mutu pendidikan tinggi di universitas.
- Melaksanakan standar mutu pendidikan tinggi di universitas.
- Merumuskan manual mutu pendidikan tinggi di universitas.
- Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi mutu pendidikan tinggi berbasis sistem informasi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
UPM bekerja sama dengan berbagai pihak di universitas, seperti pimpinan universitas, fakultas, program studi, dan unit kerja lainnya. UPM juga bekerja sama dengan lembaga akreditasi dan lembaga lainnya yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
UPM memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di universitas. UPM berperan dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di universitas memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, lulusan universitas dapat memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan masyarakat.
Berikut adalah beberapa tujuan dari adanya UPM di Politeknik Industri ATMI (Polin ATMI):
- Meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Polin ATMI.
- Meningkatkan kepuasan stakeholders, seperti mahasiswa, dosen, dan masyarakat.
- Meningkatkan daya saing universitas.
- Meningkatkan peluang akreditasi universitas.
UPM merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. UPM berperan dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di universitas memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, lulusan universitas dapat memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan masyarakat
![]() | ketua spminncjdncjdncjdcn | ![]() | direjturnnnnmkmvfnvununvnvjnv |



